Berita Malang Hari Ini

Jalani Sidang, Terdakwa Pembuang Bayi di Kota Malang Akui Dakwaan JPU

Terdakwa NR (20), seorang wanita yang tega membuang bayinya sendiri, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terdakwa NR (20), seorang wanita yang tega membuang bayinya sendiri, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Dalam sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi, pada Senin (9/5/2022) kemarin, terdakwa menjalani sidang pemeriksaan di PN Malang. Lalu, untuk JPU nya adalah Irawan Eko Cahyono. Dan dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan dari JPU," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (10/5/2022).

Dirinya menjelaskan, kasus pembuangan bayi itu berawal dari terdakwa NR pada bulan Mei 2021, mendapati dirinya hamil di luar nikah. 

"Terdakwa NR berusaha keras untuk menutupi kehamilannya. Hingga pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tanpa dibantu oleh siapapun," jelasnya.

Karena malu dan tidak mau diketahui siapapun, terdakwa pun berniat membuang bayinya tersebut.

Lalu di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa melakukan niatnya itu. Si bayi diletakkan di kotak kardus yang telah dialasi rok berwarna biru.

Kemudian, terdakwa membawa kardus berisi bayi tersebut ke Jalan Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru. Setelah sampai di lokasi, kardus itu diletakkan dan ditinggalkan diatas tempat sampah.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa NR dikenakan dengan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved