Hukum Puasa Ayyamul Bidh Jika Tidak Dikerjakan di Pertengahan Bulan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Inilah penjelasan Buya Yahya terkait hukum puasa Ayyamul Bidh jika tidak dikerjakan di pertengahan bulan

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi orang sedang berbuka puasa dalam artikel hukum puasa Ayyamul Bidh 

“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari nomor 1979).

Adapun anjuran untuk melaksanakan puasa putih adalah sebagai berikut:

Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).

Ikuti berita terkait niat puasa Ayyamul Bidh serta jadwal puasa Ayyamul Bidh lainnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved