Berita Tulungagung Hari Ini
Sering Disetubuhi Ayah Tiri, Gadis di Tulungagung Jadi Ketagihan, Perilaku di Kamar Dibongkar Ibunda
Sering Disetubuhi Ayah Tiri, Gadis di Tulungagung Jadi Ketagihan, Perilaku di Kamar Dibongkar Ibunda
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Gadis Belia Tulungagung Panik saat Bangun Tidur, Ada Cowok Menindihnya dan Pakaian Dalam Tersingkap
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pria berinisial FRK (22), warga Kecamatan Pucanglaban.
FRK langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah Lili, nama samaran, seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Tindak asusila yang dilakukan FRK kepada gadis di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (30/4/2022) lalu.
"Namun kasus ini dilaporkan keluarga korban pada Minggu (8/5/2022) kemarin," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.
Kejadian bermula saat Lili mengunjungi kakaknya, PR, yang sudah menikah di Pucanglaban.
Lili lalu membantu kakaknya itu menyiapkan kue karena menjelang Lebaran, hingga pukul 21.00 WIB.