Berita Mojokerto Hari Ini

Ditangkap Polisi Jelang Pernikahan, Tahanan Narkoba Nikahi Gadis Idamannya di Polres Mojokerto Kota

Ditangkap Polisi Jelang Pernikahan, Tahanan Narkoba Nikahi Gadis Idamannya di Polres Mojokerto Kota

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Tahanan narkoba melangsungkan pernikahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota, (24/5/2022). 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Seorang tahanan kasus narkoba menikah di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota, Selasa (24/5/2022).

Meski berstatus tahanan narkoba, AG alias Anggit pria 28 tahun asal Kecamatan Gedeg tersebut tetap menikahi gadis pujaannya IR (27) asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Keluarga mempelai pengantin tampak hadir dengan membawa seserahan, mas kawin Rp 500 ribu, cincin kawin dalam prosesi akad nikah bersama modin desa dan penghulu di Polres Mojokerto Kota.

Pengantin wanita (IR) tampak mengenakan kebaya putih lengkap dengan riasan bersama pendamping keluarga menunggu mempelai pria yang saat itu masih berada di dalam sel tahanan.

Ia terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.

Tahanan AG mengenakan kemeja putih dipadu Blazer tampak menangis bahagia setelah resmi menikah wanita yang dicintainya di hadapan penghulu yang disaksikan saksi keluarga mempelai dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Di hadapan penghulu kedua mempelai melangsungkan prosesi sakral ijab kabul di ruangan aula Mapolresta Mojokerto.

Usai akad nikah pengantin pria berterimakasih atas kebaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan yang sudah memfasilitasi dan memberikan izin untuk menikah dengan calon istrinya sembari menjalani proses hukum.

"Terimakasih kepada Polres Mojokerto Kota semoga langgeng mohon doanya," ungkapnya.

Pernikahan tahanan narkoba ini sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan sebagai bentuk perlindungan  masyarakat meskipun yang bersangkutan terjerat kasus hukum.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kebijakan Kapolri bahwa Polri dituntut presisi dan proporsional dalam memberikan hak-hak tahanan sebagai (Manusia) warga Negara Indonesia.

"Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah," jelasnya.

Rofiq menjelaskan proses hukum terhadap tahanan narkoba AG tetap berjalan kini dalam tahap satu evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Sebelumnya, kasus narkoba ini telah dilaporkan ke Kapolda Jatim dan diperoleh petunjuk kegiatan  pernikahan boleh dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

"Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak-hak nya harus kita berikan tanpa dibedakan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved