Kronologi Mik Mati Saat Politisi PKS Interupsi soal LGBT dalam Rapat DPR RI Pimpinan Puan Maharani

Insiden mikrofon mati terjadi dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang V tahun 2022-2023 pada Selasa (24/5/2022).

Editor: Zainuddin
ist/kompas.com
Gedung DPR RI 

SURYAMALANG.COM - Insiden mikrofon mati terjadi dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang V tahun 2022-2023 pada Selasa (24/5/2022).

Mik mati terjadi saat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK menyampaikan interupsi soal sanksi perilaku LGBT.

Saat itu Amin berharap agar sanksi bagi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Saat interupsinya terpotong lantaran mikrofon mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu.

Namun, pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani tidak mengabulkan permintaan tersebut.

Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi di saat-saat Puan hendak menutup rapat.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.

Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan.

Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

Amin berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

Amin AK mengatakan bahwa saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," imbuhnya.

Amin juga menyinggung tayangan YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT sampai pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved