Kronologi Mik Mati Saat Politisi PKS Interupsi soal LGBT dalam Rapat DPR RI Pimpinan Puan Maharani
Insiden mikrofon mati terjadi dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang V tahun 2022-2023 pada Selasa (24/5/2022).
"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.
Namun sesaat kemudian, mikrofon Amin AK mati.
"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.
Puan kemudian disela lagi.
"Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin AK.
Puan pun lanjut menutup rapat paripurna, dan mengabaikan permohonan perpanjangan interupsi dari Amin AK.
Sebelumnya, Puan sudah mengatakan bahwa rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.
Amin AK sebut jatah bicaranya habis
Amin AK mengaku tak mengetahui bahwa jatah bicaranya habis.
Sehingga hal tersebut yang membuat mikrofon Amin AK mati.
Disebutkannya mikrofon itu sudah menyala sejak ia meminta interupsi hingga akhirnya diizinkan dan memulai interupsi.
"Ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilahkan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit. Saya enggak menyadari masalah itu," kata Amin dikutip dari Kompas.com.
Namun, hal tersebut diterima oleh Amin, lantaran diterima atau tidak diterimanya interupsi anggota dewan merupakan hak pimpinan rapat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Mikrofon Politisi PKS Mati di Rapat DPR yang Dipimpin Puan Maharani, Interupsi soal LGBT, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/25/detik-detik-mikrofon-politisi-pks-mati-di-rapat-dpr-yang-dipimpin-puan-maharani-interupsi-soal-lgbt?page=all