Berita Jawa Timur Hari Ini

Pemuda di Jember Buat Kerajinan Berbahan Kulit Harimau dan Rusa, Dijual Satu Jutaan

Polisi menangkap seorang perajin hiasan berbahan kulit hewan dilindungi asal Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas, Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: rahadian bagus priambodo
Beberapa barang bukti hiasan dari kulit dan hewan dilindungi yang disita dari tangan pelaku ditunjukan dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022) 

SURYAMALANG.COM|JEMBER - Polisi menangkap seorang perajin hiasan berbahan kulit hewan dilindungi asal Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas, Jember, bernama Maftuhir Ridho.

Lelaki berusia 26 tahun ini disangka telah memakai kulit hewan dilindungi dalam usahanya.

Polisi menyita beberapa potongan bagian tubuh hewan lindungi, antara lain kulit Macan Kumbang hitam, Macan Tutul (Panthera pardus), kepala rusa, kepala kijang, juga sabuk dan tas yang berhiaskan kulit harimau.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022) menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan patroli tim siber Polres Jember. Di dunia maya, polisi mendapati sebuah akun menjual barang berbahan kulit. Beberapa di antaranya ternyata, berbahan kulit hewan yang dilindungi.

Polisi pun bergerak, sampai akhirnya bisa menangkap pemilik akun itu, sekaligus perajin berbahan kulit tersebut.

"Tersangka ini mengakunya mendapatkan bahan dari Pulau Sumatera, ini yang masih kami dalami. Sebab tidak menutup kemungkinan, hewan yang diambil kulitnya itu didapatkan dari Kabupaten Jember," ujar Hery.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat memakai Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Ketika ditanya, Ridho mengaku baru delapan bulan melakukan pekerjaannya membuat kerajinan berbahan kulit. Dia biasanya memakai kulit domba atau kambing. Namun jika ada pesanan, dia juga membuat kerajinan dari hewan yang dilindungi, seperti kulit harimau, atau kerajinan dari rusa atau kijang yang diawetkan.

Dia mengaku menjual hasil kerajinannya melalui media sosial. Saat ditanya kapolres, berapa kali dia sudah menjual kerajinannya melalui media sosial, dia menjawabnya satu kali.

"Satu kali saya jual lewat medsos," ujarnya. Dari riwayat transaksinya, penjualan lewat media sosial itu seharga Rp 1.050.000.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved