Berita Tulungagung Hari Ini
Strategi Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kesehatan Tekan Angka Pernikahan Dini di Tulungagung
Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya menekan angka pernikahan dini di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya menekan angka pernikahan dini di Tulungagung.
PA Tulungagung menggandeng Dinkes Tulungagung untuk memberikan pertimbangan dispensasi pernikahan dini.
Kerjasama dua institusi ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MOU) yang ditandatangani pada Rabu (25/5/2022).
Ketua PA Tulungagung, Zainal Farid mengatakan MOU ini sebagai tindak lanjut MOU Mahkamah Agung dengan Kementerian Kesehatan, untuk pencegahan pernikahan usia dini.
"Salah satu pertimbangan dispensasi nikah dini adalah kesiapan fisiknya. Yang tahu kesiapan reproduksinya bukan PA," terang Zainal kepada SURYAMALANG..COM.
Lanjutnya, PA butuh Dinkes untuk memberikan pertimbangan medis.
Sebagai contoh sederhana, pengajuan pernikahan dini dengan alasan sudah dalam kondisi hamil.
Secara hukum petugas kesehatan resmi dari Dinkes yang nantinya memeriksa dan memastikan kondisi yang sebenarnya.
"Selama ini bukti kehamilan itu dari bidan, tapi bidan kan tidak mewakili negara," ungkap Zainal.
Dengan pernyataan resmi dari Dinkes, maka legalitas keterangan medis ini tidak terbantahkan.
Ada pula pengajuan dispensasi pernikahan dini dengan alasan sering melakukan hubungan badan.
Hakim tentu mempertimbangkan, jika tidak disetujui maka akan terus melakukan zinah.
Sementara hakim tidak bisa membuktikan, apakah pemohon benar-benar sering melakukan hubungan badan atau tidak.
Nantinya Dinkes yang akan membuktikan keterangan pemohon itu.
"Jangan-jangan pemohon sudah tahu, jika alasan sudah sering hubungan badan pasti disetujui. Karena itu Dinkes yang akan membantu membuktikannya," tegas Zainal.