Berita Tulungagung Hari Ini

Strategi Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kesehatan Tekan Angka Pernikahan Dini di Tulungagung

Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya menekan angka pernikahan dini di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
shutterstock
Ilustrasi pernikahan 

Data Januari-April 2022, ada 117 dispensasi pernikahan dini yang masuk ke PA Tulungagung.

Dari jumlah itu, semuanya dikarenakan pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil.

Karena sudah dalam kondisi hamil, maka hakim pasti akan mengabulkan dispensasi pernikahan dini.

"Kalau sudah hamil, pertimbangan kami adalah anak yang akan dilahirkan. Jangan sampai dia lahir tanpa bapak,"  pungkas  Zainal.

Menurut Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat, pihaknya siap melakukan pemeriksaan seperti yang diminta PA.

Selama ini keterangan kondisi fisik pengajuan dispensasi nikah dini dilakukan tanpa standar hukum.

Namun setelah MOU ini, maka hasil yang dikeluarkan Dinkes adalah produk yang bisa menjadi dasar hukum.

"Masuknya nanti bisa lewat Puskesmas, jika Puskesmas tidak mampu baru dari rumah sakit. Hasilnya resmi dari institusi negara,"  terang dr Kasil.

Nantinya yang menandatangani dokumen cukup dari dokter yang memeriksa.

Karena itu  akan ada pembekalan kepada para dokter yang melakukan pemeriksaan.

Tidak hanya aspek medis, mereka nantinya juga paham aspek hukum dari keterangan yang akan dikeluarkan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved