Berita Mojokerto Hari Ini

3 Juta Pil Koplo Gagal Beredar di Jatim, Polisi Tangkap 6 Tersangka di Mojokerto

Polisi menyita 3 juta butir pil double atau pil koplo, 3,3 ons sabu-sabu, dan 32 gram ganja dari enam pengedar narkoba di Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi menyita 3 juta butir pil double atau pil koplo, 3,3 ons sabu-sabu, dan 32 gram ganja dari enam pengedar narkoba di Mojokerto.

"Enam tersangka itu adalah sindikat jaringan pengedar, serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Mojokerto Kota kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (24/5/2022).

Terungkapnya jaringan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Akhirnya polisi menangkap tersangka berinisial MA alias Kacung.

Polisi menemukan 24,60 gram sabu-sabu, timbangan digital, handphone, dan alat isap sabu-sabu dalam penggeledahan rumah Kacung di Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Setelah mendapat keterangan dari Kacung, polisi menangkap tersangka RP alias Telo di depan Puskesmas Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Polisi menyita 4.000 butir pil koplo.

Kemudian polisi menangkap tersangka MIR di Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

"Kami menemukan 24 botol yang masing-masing berisi 1.000 pil double L, satu botol berisi 400 butir, enam plastik masing-masing berisi 300 butir pil double L, dan 27 plastik masing-masing berisi 270 butir pil double L di rumah tersangka MIR," bebernya.

Para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AP alias Ambon.

Polisi berhasil menangkap tersangka Ambon di Perumahan Indraprasta, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Polisi menyita 1,5 juta pil koplo dalam kemasan botol plastik yang hendak diedarkan di Mojokerto Raya dan daerah Jawa Timur.

Berdasarkan pengakuan tersangka AP, petugas menangkap tersangka RW alias Memet.

POlisi menyita 3 ons sabu-sabu dan 32 gram ganja di rumah Memet di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Lalu kami menangkap tersangka MYA di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Kami menyita satu gram sabu-sabu. Mereka adalah jaringan sindikat pengedar narkoba," terangnya.

Para tersangka membeli narkoba dari bandar di luar daerah Jawa Timur dengan sistem terputus.

Tersangka mentransfer uang, kemudian barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam kasus ini polisi menyita total 3.026.970 butir pil koplo atau double L, 342,44 gram sabu-sabu, dan ganja 32.10 gram.

"Pil koplo L diedarkan ke pelajar. Setiap butir dijual seharga Rp 3.000," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved