AKBP Brotoseno Polisi Eks Napi Korupsi Tak Dipecat, Pertaruhan yang Terlalu Mahal Bagi Polri

Kritikan masyarakat membanjiri institusi kepolisian atas alasan berprestasi yang membuat AKBP Brotoseno tidak dipecat dari Polri.

Editor: rahadian bagus priambodo
AKBP Brotoseno tidak dipecat 

"Dengan melihat kasus AKBP B yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan."

"Perlakuan seperti ini jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Rabu (1/6/2022).

Bambang menuturkan penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang pernah bermasalah.

"Itu juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," jelasnya.

Menurutnya, kasus ini juga menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri.

Permisifitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi jika menyangkut anggotanya dinilai telah terbukti.

"Polri harusnya sudah tak lagi bermain retorika bila itu menyangkut pelanggaran pidana mantan anggotanya."

"Ini seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," jelasnya.

Alasan AKBP Brotoseno Tidak Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidirnselaku penyuap.

"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved