Berita Surabaya Hari Ini
Aturan Baru di Surabaya Mulai 1 Juni 2022, Dilarang Merokok di Fasilitas Umum
Pemkot Surabaya melarangan merokok di tempat umum. Perwali Surabaya nomor 110/ 2021 resmi berlaku mulai 1 Juni 2022.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
Sedangkan ruang tertutup harus terpisah dari ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.
Di tempat itu, juga harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Serta, menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Apabila melanggar, ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.
Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial. Denda administratif ini sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang, mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha, mulai usaha mikro (Rp500 ribu), usaha kecil (Rp1 juta), usaha menengah (Rp5 juta), hingga usaha besar (Rp15 juta).
"Sebenarnya, aturan ini sudah kami lakukan sejak Januari lalu. Kami berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, perhotelan, mall, hingga sekolah. Kemudian, juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama," kata Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.