Heboh Polisi Mantan Napi Korupsi Tidak Dipecat, Nasib AKBP Brotoseno Bisa Berubah di Tangan Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskanakan meninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Status AKBP Brotoseno, eks Napi Korupsi yang tidak dipecat dan kembali bertugas di kepolisian setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun mendapat sorotan belakangan ini.
Eks napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno diketahui ternyata memang tidak dipecat dalam keputusan sidang Kode Etik profesi Polri.
Kenyataan dan hasil keputusan tak memecat anggota polisi yang sudah divonis bersalah di pengadilan karena kasus korupsi itu dipertanyakan masyarakat.
Kini setelah fakta itu menjadi heboh, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Ini artinya, nasib AKBP Brotoseno yang terjerat kasus korupsi bisa jadi akan berubah drastis.
Kapolri Jenderal Sigit menyatakan akan meninjau kembali putusan sidang kode etik Polri bagi AKBP Brotoseno seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait komitmen Polri dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.
Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.