Berita Surabaya Hari Ini
Masjid Khilafatul Muslimin di Surabaya Ternyata Tak Berizin, Pemkot Gerak Cepat Anti-Radikalisme
Masjid atau tempat bertemu Khilafatul Muslimin Ummul Quro Surabaya atauKhilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya ternyata tak berizin
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Sehingga, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya.
"Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama," kata Muhaimin.
Narasumber dari FKUB Kota Surabaya, Mochammad Faisol menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," jelas dia.
Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah setempat. Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.
"Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah," terang dia.
Ditemui di lokasi yang sama, Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Ahmad Sari mengatakan bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah. "Setelah itu mengumpulkan 90 nama dan KTP dari pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat," katanya.
"Kemudian, mendapat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB Kota Surabaya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," pungkasnya. (bob)