Berita Surabaya Hari Ini

Masjid Khilafatul Muslimin di Surabaya Ternyata Tak Berizin, Pemkot Gerak Cepat Anti-Radikalisme

Masjid atau tempat bertemu Khilafatul Muslimin Ummul Quro Surabaya atauKhilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya ternyata tak berizin

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Kondisi dan situasi depan masjid Khilafatul Muslimin di Jalan Gadel Madya IA-2, Tandes, Kota Surabaya, Rabu (8/6/2022) sore.  (Ada tulisan papan nama)  

Sehingga, memerlukan aturan yang jelas dan tegas terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah yang harus dipatuhi bersama, khususnya di Kota Surabaya.

"Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama," kata Muhaimin.

Narasumber dari FKUB Kota Surabaya, Mochammad Faisol menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," jelas dia.

Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah setempat. Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.

"Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah," terang dia.

Ditemui di lokasi yang sama, Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Ahmad Sari mengatakan bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah. "Setelah itu mengumpulkan 90 nama dan KTP dari pengguna rumah ibadah, 60 dukungan dari masyarakat setempat," katanya.

"Kemudian, mendapat rekomendasi dari Kemenag dan FKUB Kota Surabaya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," pungkasnya. (bob) 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved