Sosok Teuku Markam, Pengusaha Aceh Penyumbang 28 Kg Emas Monas yang Nasibnya Berakhir di Jeruji Besi

Berikut ini sosok penyumbang 28 Kg Emas monas bernama Teuku Markam yang kini nasibnya berakhir di jeruji besi.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews
Sosok penyumbang 28 Kg Emas monas bernama Teuku Markam 

Diketahui Teuku Markam terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Aceh dan Pulau Jawa semasa berjaya menjadi pengusaha.

Seperti dilansir dari Tribun Medan: 'TRAGIS Nasib Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Bukan Dihargai Malah Sering Masuk Penjara'.

Sebelum banting setir menjadi pengusaha dan mendirikan PT Karkam, pria kelahiran Aceh Utara tahun 1925 ini pernah masuk militer dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Setelah terjun ke dunia bisnis, Teuku Markam bisa dibilang ulet dan mau mencoba segala lini bisnis, mulai dari bisnis ekspor-impor, jual beli besi beton, hingga pelat-pelat baja.

Dengan beragam jenis bisnis ini, tak heran jika ia tumbuh menjadi saudagar yang sangat kaya.

Jumlah kekayaan Teuku Markam sangat luar biasa, sampai-sampai ia pernah menyandang gelar orang terkaya se-Indonesia.

Dicap PKI dan dibui Teuku Markam begitu dihormati ketika Presiden Soekarno memimpin Indonesia.

Namun, keadaan berubah ketika Soekarno turun takhta dan digantikan oleh Soeharto.

Ia dituduh terlibat aktif dalam pemberontakan PKI serta dianggap Sukarnois garis keras.

Pada tahun 1966, Teuku Markam diciduk dan dipenjara tanpa proses peradilan oleh rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.

Pertama-tama ia dimasukkan ke tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, selanjutnya berpindah ke penjara Salemba, Jalan Percetakan Negara.

Lalu dipindah lagi ke tahanan Cipinang, dan terakhir dipindahkan ke tahanan Nirbaya, tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.

Tahun 1972, ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Soebroto selama lebih kurang dua tahun.

Baca juga: Pencuri iPhone 11 Pro Max Dibekuk Anggota Lowokwaru saat Makan di Warung

Teuku Markam baru bebas tahun 1974. Ia meninggal pada tahun 1985 akibat komplikasi penyakit di Jakarta.

Ketua Presidium Kabinet Ampera I, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah, dan lain-lain, yang kemudian dikelola PT PP Berdikari yang didirikan Suhardiman, Bustanil Arifin, dan Amran Zamzami atas nama pemerintahan RI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved