Berita Malang Hari Ini

Wajar Jika Ada Masjid yang Tak Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha di Kabupaten Malang

Kemenag Kabupaten Malang menyerahkan penyembelihan hewan kurban Idul Adha kepada setiap takmir masjid.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang menyerahkan penyembelihan hewan kurban Idul Adha kepada setiap takmir masjid.

"Boleh saja jika ada masjid yang tidak menggelar penyembelihan hewan ternak saat Idul Adha," terang Mustain, Kepala Kemenag Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (14/6/2022).

Sesuai fatwa MUI, hewan yang diduga terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan gejala ringan masih sah disembelih.

Mustain menyarankan pembeli mengecek dahulu kondisi kesehatan hewan ternak.

"Pembeli harus selektif saat membeli hewan agar mendapat hewan yang sempurna untuk kurban," papar Mustain.

Pemkab Malang berupaya mencegah penyebaran PMK jelang Idul Adha.

"Dinas Peternakan dan perguruan tinggi akan mengecek ke lokasi, Semua hewan yang dijual harus aman dan sehat. Kami akan menyebar tim di seluruh wilayah," jelas kata Didik Gatot Subroto, Wakil Bupati Malang.

Pemkab tidak melarang masjid melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

"Kami sudah memberi imbauan," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved