Berita Batu Hari Ini
Warga Desa Junrejo Kota Batu Keluhkan Pemasangan Tiang Penyedia Layanan Internet
Warga Desa Junrejo Kecamatan Junrejo mendatangi kantor desa mengeluhkan pemasangan tiang penyedia layanan internet yang menganggu saluran air
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
"Kami mau cari tahu dulu siapa vendornya, lalu kami klarifikasi. Beberapa pemasangan tiang telah meresahkan warga karena berdekatan dengan pipa Hippam," papar Faizal.
Kata Faizal, selain RW 5, ada juga RW 2 yang mengadu langsung ke Balai Desa Junrejo. Faizal meyakini, keluhan serupa juga terjadi di beberapa RW.
Oleh sebab itu, ia berupaya untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi warga saat ini.
Pada Pasal 13, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi berbunyi penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Pada Pasal 15, berbunyi atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.