Berita Surabaya Hari Ini
OTT KPK di PN Surabaya, Hakim Itong Diduga Terima Uang Sebesar 1,4 Miliar
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat diduga menerima suap mencapai Rp 1,4 miliar.
Sebelum sidang ditutup, Itong yang berada di Rutan Medaeng untuk mengikuti sidang secara online, menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atau keberatan.
Termasuk meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar secara ofline.
Alasannya, suara dan sinyal yang didapatnya sering putus. Sehingga tidak bisa memahami secara baik proses sidang yang berlangsung.
“Kami akan ajukan eksepsi. Tapi mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Di sidang berikutnya, akan kami sampaikan semua kejanggalan dan sebagainya dalam eksepsi kami,” jawab Muladi, Mulyadi kuasa hukum terdakwa.
Pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan. Namun, yang dianggap lebih penting ada pengajuan agar sidang digelar secara ofline agar proses sidang bisa dilakukan secara maksimal.
“Sidang online sangat merugikan bagi kami. Makanya kami minta sidang ofline, agar semua bisa terungkap dalam persidangan ini,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/berita-pengedar-uang-palsu-ditangkap-polisi_20160618_173715.jpg)