Berita Surabaya Hari Ini

Gadis Tunarungu Nangis saat Keluar dari Rumah Tetangga di Pagi Buta, Ibu Kaget Mendengar Ceritanya

Gadis Tunarungu Nangis saat Keluar dari Rumah Tetangga di Pagi Buta, Ibu Kaget Mendengar Ceritanya. Terjadi di Tambaksari Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Eko Darmoko
IST
Ilustrasi 

Pengakuan DY, anak di bawah umur itu, pada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi."

"Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved