Berita Batu Hari Ini

Kepsek SMP 1 Batu Bantah Kecurangan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Mendadak Cuti

Kepala Dinas Pendidikan Batu mendadak mengambil cuti kerja setelah ramai isu kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batu, Tatik Ismiati didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, Hariadi menjelaskan mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang banyak dikeluhkan oleh orangtua wali murid. 

SURYAMALANG.COM|BATU - Kepala Dinas Pendidikan Batu, Eny Rachyuningsih dikabarkan cuti sejak Senin (27/6/2022).

Ia cuti di tengah derasnya isu kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 1 Batu.

Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Batu, Yayat Surpriatna menghindari wartawan saat dimintai keterangan.

"Saya tidak tahu apa-apa. Saya bukan panitia PPDB," katanya sambil mengangkat tangan lalu masuk ke dalam ruangan.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Batu, Tatik Ismiati menjelaskan mengenai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang banyak dikeluhkan oleh orangtua wali murid.

Beberapa poin yang ia jelaskan yakni mengenai regulasi surat keterangan domisili dan mekanisme pendaftaran.

Tatik mengatakan bahwa calon siswa bisa mendaftar berulang kali. Diakuinya, pendaftaran berulang kali bisa dilakukan sehingga memungkinkan adanya peluang pindah domisili.

Saat ditemui di Dinas Pendidikan, ia menegaskan bahwa aturan surat domisili di Kota Batu tidak memberikan batasan waktu tinggal minimal setahun.

Persyaratan minimal tinggal setahun tersebut hanya terdapat di Kartu Keluarga.

"Untuk surat domisili berbeda," tegasnya saat memberikan keterangan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP, Hariadi, Senin (27/6/2022). 

Tatik mengatakan, aturan tersebut berada di petunjuk teknis. Meskipun regulasi dari pusat mengatakan surat domisili minimal harus tinggal setahun, namun kata Tatik hal tersebut tidak berlaku di Kota Batu.

"Aturan dari pusat memang seperti itu, tapi kan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Nah, kalau di Batu seperti itu," paparnya.

Namun begitu, dokumen keterangan Juknis yang diterima Surya menyebutkan bahwa surat domisili peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling lambat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Dokumen itu juga dibacakan oleh Tatik di hadapan para jurnalis di Dinas Pendidikan Kota Batu.

"Kalau di Juknis, yang penerbitan tidak harus satu tahun sebelumnya," tegas Tatik.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved