Berita Tulungagung Hari Ini
Foto-foto Purel Cantik Berbuat Dosa Diciduk Polisi di Warkop Tulungagung, Ada Bukti dalam Kotak Rias
Foto-foto Purel Cantik Diciduk Polisi di Warkop Tulungagung Karena Perbuatan Dosa, Bukti di Kotak Rias
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Polisi juga menggunakan pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkas Anshori.

Peristiwa Lain di Tulungagung
Siswi SMP Jadi Budak Nafsu
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap EW (19), pemuda yang diduga telah mencabuli kekasihnya, siswi SMP berinisial TA (16).
Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini juga melakukan kekerasan kepada kekasihnya yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, EW ditangkap pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
"Sehari kemudian statusnya dinaikan menjadi tersangka," terang Anshori, saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (29/6/2022).
EW dan TA telah berpacaran sejak tahun 2020 lalu.
Namun EW kerap bersikap posesif kepada gadis di bawah umur ini.
Puncaknya pada 30 Mei 2020, EW melakukan kekerasan fisik kepada TA, hanya gara-gara TA tidak pamit saat berangkat ke sekolah.
"Saat EW melakukan kekerasan itu, kebetulan ada teman orang tua TA yang melihat."
"Kejadian itu lalu dilaporkan ke orang tua TA," sambung Anshori.
Ibu TA yang mendapat cerita dari temannya segera menginterogasi anaknya.