Berita Tulungagung Hari Ini
Penipuan Modus Penjualan Tanah Kaveling di Tulungagung, Pasangan Kekasih Ini Raup Rp 550 Juta
Pasangan kekasih Ari Angga Firstowno (40) dan Yunika Desi Setyani (31) meraup Rp 550 juta dari penipuan modus penjualan tanah kaveling di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pasangan kekasih Ari Angga Firstowno (40) dan Yunika Desi Setyani (31) meraup Rp 550 juta dari hasil penipuan modus penjualan tanah kaveling di Tulungagung.
Pasangan kekasih ini menawarkan tanah kavelingan di Desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
"Mereka menjual tanah milik orang lain yang belum dibebaskan," terang AKBP Handono Subiakto, Kapolres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (28/6/2022).
Untuk meyakinkan korbannya, dua orang ini membuat CV Setya Land Indonesia yang berkantor di Jalan Pahlawan Dea Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Yunika menjabat sebagai direktur CV yang fokus pada penjualan tanah kaveling ini.
Kemudian mereka promosi tanah kaveling itu melalui media sosial, khususnya Facebook.
"Dari promosi yang gencar mereka lakukan, ada 25 korban yang terlanjur membeli. Mereka hanya percaya dan tidak pernah diajak melihat situasi di lapangan," sambung Handono.
Namun hingga batas waktu serah terima, para korban tidak kunjung mendapatkan tanah kaveling yang dijanjikan.
Padahal dari 25 orang pembeli ini, Yunika dan Ari sudah mengantongi uang Rp 550 juta.
Para korban lalu melaporkan keduanya ke Polres Tulungagung.
"Setelah mendapatkan laporan dari para korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Setelah alat bukti lengkap, kami melakukan penangkapan pada dua terduga pelaku ini," tutur Handono.
Yunika dan Ari ditangkap di sebuah hotel melati di Kabupaten Tulungagung.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres meminta, jika ada warga lain yang menjadi korban untuk segera melapor.
"Mungkin masih ada warga yang menjadi korban, silakan melapor. Nanti akan kami minta keterangan," tegas Handono.
Selain di Tulungagung, penipuan serupa juga dilakukan di wilayah Kediri dan Jawa Tenga.
Menurut Handono, kemungkinan proses hukum akan berkembang ke daerah lain.
Kini Yunika dan Ari ditahan di Mapolres Tulungagung.