Berita Malang Hari Ini

Pendaftaran Online untuk Kunjungan Tatap Muka di Lapas Lowokwaru, Kota Malang

Lapas Lowokwaru, Kota Malang akan menerapkan sistem pendaftaran online untuk kunjungan tatap muka.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Lapas Lowokwaru, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lapas Lowokwaru, Kota Malang akan menerapkan sistem pendaftaran online untuk kunjungan tatap muka.

"Pendaftaran online ini agar tidak terjadi penumpukan pengunjung. Warga binaan hanya boleh menerima satu kali kunjungan dalam sepekan, dan hanya boleh menerima pengunjung maksimal tiga orang," ujar Heri Azhari, Kepala Lapas Lowokwaru kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (3/7/2022).

Setiap warga binaan mendapat waktu sekitar 15 menit saat kunjungan tatap muka.

Pembukaan layanan kunjungan tatap muka tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) Ditjenpas Kemenkumham RI nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

"Layanan kunjungan tatap muka ini dilakukan serentak seluruh Indonesia, tergantung kesiapan dari lapas masing-masing. Setiap lapas harus mendapat evaluasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham."

"Kunjungan tatap muka ini hanya bisa dilaksanakan di wilayah PPKM level 1 dan level 2," terangnya.

Kemungkinan Lapas Lowokwaru an membuka layanan kunjungan tatap muka mulai pekan depan.

Sesuai SE tersebut, ada tiga jenis pengunjung yang boleh bertemu dengan warga binaan, yaitu keluarga inti, penasihat atau kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar atau konsuler bagi warga binaan warga negara asing (WNA).

Sebagai informasi, kunjungan tatap muka ini hanya untuk warga binaan.  Bagi tahanan, tentunya harus mendapat izin dahulu dari pihak yang menahan.

Kemudian, setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam satu minggu, di saat jam kerja.

Lalu, setiap pengunjung telah menerima vaksin dosis ketiga, yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan hasil Rapid atau Swab Test Antigen dengan hasil negatif. Atau surat keterangan dari dokter, bahwa tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Meskipun sudah diperbolehkan untuk tatap muka, pihak Lapas Kelas I Malang juga tetap membuka layanan kunjungan secara virtual.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved