Berita Malang Hari Ini
Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu Disidangkan
terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dihadirkan di PN Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (6/7/2022) siang.
Terdakwa yang juga pemilik sekolah SPI Batu berinisial JE, dihadirkan langsung di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra.
Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa dalam sidang tersebut, semua fakta terungkap.
"Pada intinya adalah, keterangan dari terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti yang lain. Alat bukti yang lain itu adalah keterangan saksi serta paspor," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (6/7/2022).
Dirinya mengaku, hingga saat ini yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
"Kami yakin dan percaya, klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan. Dan sampai hari ini, kami yakin dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo enggan berkomentar banyak terkait jalannya persidangan tersebut.
"Hari ini, adalah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Keterangan dari terdakwa di dalam jalannya persidangan ini, hasilnya akan dituangkan di berkas tuntutan," jawabnya simgkat.
Dirinya juga menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (20/7/2022).
"Sidang dilanjutkan pada Rabu (20/7/2022) untuk pembacaan tuntutan," pungkasnya.