Berita Malang Hari Ini

Fakta Julianto Eka Coba 'Suap' Korban Kekerasan Seksual SPI Batu Diungkap Kejaksaan Tinggi Jatim

Julianto Eka Putra (JE) baru ditahan pada Senin (11/7/2022)di Lapas Kelas I Malang, padahal kasusnya sudah disidangkan. Kejati sebut upaya 'suap'

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dok . Kejati Jatim
Terdakwa kasus pelecehan seksual, sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE), saat diamankan di kediamannya di Citraland Surabaya, Senin (11/7/2022). 

Ia menjelaskan, surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Alhamdulillah, terdakwa kooperatif," jelasnya.

Setelah itu, terdakwa Julianto diamankan dan menjalani prosedur kesehatan swab tes.

Seteah dinyatakan sehat dan negatif, terdakwa pun dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan.

Sebagai informasi, dalam kegiatan penahanan tersebut, Kejari Batu meminta back up bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejati Jatim.

Agus Rujito juga menambahkan, pihaknya telah meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan dari bulan April 2022.

Namun, ternyata penetapan penahanan tersebut tidak kunjung dikabulkan.

"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan tersebut," ungkapnya.

Disinggung terkait alasan majelis hakim baru mengeluarkan surat penetapan penahanan, dirinya pun hanya menjawab singkat.

"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim (baru mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa)," pungkasnya.

JE akan disidang di PN Malang pada 20 Juli mendatang. Atas kejahatan itu, JE dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kronologi penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu
Kronologi penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu (dok.ist)

 

Dari pantauan SURYAMALANG.COM, terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) mulai ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore.

JE tiba dengan pengawalan ketat petugas Kejari Batu dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.

TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) langsung mengkonfirmasi penahanan tersebut kepada kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved