Berita Surabaya Hari Ini

Bisnis Presiden Arema FC Digugat Rp 37 Miliar, MS Glow Kasasi Atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya

Bisnis Presiden Arema FC Digugat Rp 37 Miliar, MS Glow Kasasi Atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Arema FC Official
Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Nama merek dagang kosmetik yang dimiliki oleh pengusaha muda sekaligus Presiden Arema FC sedang dipersoalkan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hasilnya, gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar itu dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya dan menuntut MS Glow milik Gilang Widya Pramana agar membayar kerugian sebesar Rp 37 Miliar.

Menanggapi itu, Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Pasalnya MS Glow merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, lima tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.

Baca juga: Presiden Arema FC dan Istri Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, Terkait Polemik MS Glow dan PS Glow

Baca juga: Bisnis Presiden Arema FC Kalah Gugatan di Pengadilan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim."

"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (14/7/2022).

Karena itu, Arman menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.

Apalagi, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan, pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar.

Dalam putusan itu, MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.

Padahal sebelumnya, MS Glow pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Dalam perjalanannya,merek MS Glow sudah cukup dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari istri Gilang Widyq Pramana pada 2013.

Pada 2016, merek teresebut telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.

Kemudian di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

MS Glow lalu mengajukan gugatan dan memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan setelah perjalanan panjang sengketa merek ini.

Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, dengan fakta bahwa MS GLOW terdaftar pada 2016 dan PS Glow pada 2021. (Firman)

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved