Berita Surabaya Hari Ini

Presiden Arema FC dan Istri Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, Terkait Polemik MS Glow dan PS Glow

Presiden Arema FC dan Istri Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, Terkait Polemik MS Glow dan PS Glow

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Instagram @shandypurnamasari
Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana dan istrinya, Shandy Purnamasari. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan perkara merek dagang yang diajukan pihak penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia, kepada tergugat PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia, selaku pemilik merek MS Glow.

Putusan atas gugatan tersebut ditetapkan pada Selasa (12/7/2022), di Ruang Sidang Garuda Dua, Kantor Pengadilan Niaga, PN Surabaya.

Gugatan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik, dan Hakim Anggota AFS Dewantoro.

Pihak PT PStore Glow Bersinar Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kesehatan dan kecantikan milik pengusaha Putra Siregar, dengan merek dagang PStore Glow dan PS Glow.

Keputusan itu berdasarkan situs resmi SIPP PN Surabaya yang dilihat SURYAMALANG.COM, pada Kamis (14/7/2022).

Gugatan tersebut terdaftar sejak Selasa (12/4/2022), dalam klasifikasi perkara merek, bernomor perkara No 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Terdapat enam pihak yang tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Gilang Widya Pramana adalah Crazy Rich Malang yang kini menjadi Presiden Klub Arema FC, sedangkan Shandy Purnamasari adalah istrinya.

Hasil sidang putusan pada Selasa (12/7/2022), mengabulkan gugatan dari pihak PStore Glow atas merek dagang MS Glow yang dinilai identik atau menyamai dengan produk merek PStore Glow.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan merek dagang 'PStore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik)," tulis hasil putusan pada poin ke-1 dan ke-2, dikutip SURYAMALANG.COM dari situs resmi SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, berdasarkan hasil putusan poin ke-3, pihak tergugat yakni MS Glow, dianggap tanpa hak memiliki kesamaan dalam nama merek dagang milik PStore Glow dan PS Glow untuk menjual produk dagangnya.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'PS Glow' dan merek dagang 'PStore Glow' yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia," bunyi putusan itu.

Kemudian, pada hasil putusan poin ke-4. Pihak tergugat yakni MS Glow, diwajibkan membayar ganti rugi ke pihak penggugat PStore Glow atau PS Glow, sekitar Rp 37 Miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika," jelas hasil putusan itu.

Bahkan, pada hasil putusan poin ke-5 dan ke-6. Pihak tergugat yakni MS Glow, diwajibkan menghentikan aktivitas produksi menggunakan merek dagang MS Glow, dan juga menarik semua produk yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved