Berita Surabaya Hari Ini

Presiden Arema FC dan Istri Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, Terkait Polemik MS Glow dan PS Glow

Presiden Arema FC dan Istri Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, Terkait Polemik MS Glow dan PS Glow

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang.com/kolase Instagram @shandypurnamasari
Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana dan istrinya, Shandy Purnamasari. 

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek 'MS Glow' yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya," jelas hasil putusan itu.

Mengenai hasil putusan tersebut, pihak Tergugat ke-4 Shandy Purnamasari menanggapi melalui Instagram (IG) akun pribadinya yakni @shandypurnamasari, yang diunggah sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (13/7/2022).

Shandy yang merupakan istri dari Gilang Widya Pramana yang dalam hal ini adalah pihak Tergugat ke-3, atau pemilik produk kosmetik dan kesehatan merek MS Glow, menganggap putusan gugatan tersebut tidak logis karena nama merek dagang miliknya lebih dulu ada, ketimbang produk merek dagang dari pihak penggugat.

"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis narasi yang dibuat @shandypurnamasari, dalam unggahan tangkapan layar dokumen surat hasil putusan, yang dikutip SURYAMALANG.COM, Kamis (14/7/2022).

Atas dasar itu, masih dalam dalam unggahannya, ia juga sempat mempertanyakan kondisi keadilan hukum di Indonesia.

Bahkan, Shandy menganggap, pihak yang benar-benar paling dirugikan secara material, jika dibandingkan dengan jumlah nominal ganti rugi dalam surat putusan tersebut, seharusnya adalah pihaknya. Dan bukan pihak penggugat.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yg lebih dirugikan?" jelas Shandy.

Hasil putusan tersebut, diakui oleh Shandy membuat pihaknya bersedih. Ia menganggap, semua jerih payahnya selama ini, hingga menghabiskan masa muda mereka untuk membangun usaha bisnis tersebut, seperti tidak dihargai.

Padahal, lanjut Shandy, bisnis yang dibangunnya menggunakan produk bermerek dagang tersebut, mampu mendongkrak perekonomian Indonesia dalam situasi serba tak menentu pada saat terjadi Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

"Sedih bgt rasanya. ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ungkapnya.

Kendati demikian, Shandy sepertinya akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan hasil putusan itu ke tahap kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, diakhir narasi unggahannya itu, ia membubuhkan tagar penyemangat untuk pihaknya dengan hastag #msglowmenuntutkeadilan.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami, #msglowmenuntutkeadilan," pungkasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved