Reaksi Istri Presiden Arema FC Usai MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Tidak Adil
Inilah reaksi istri Presiden Arema FC, Shandy Purnamasari setelah menerima gugatan pengadilan soal bisnisnya, MS Glow.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah reaksi istri Presiden Arema FC, Shandy Purnamasari setelah menerima gugatan pengadilan soal bisnisnya, MS Glow.
Bahkan dalam putusan Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya merek dagangnya tersebut dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar.
Pemilik MS Glow ini secara blak-blakan mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan merek dagangnya memiliki kesamaan dengan merek PS Glow.
Tak sampai disitu, Istri Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana ini juga mengaku bahwa merek dagangnya sudah ada lebih dulu.
Atas kekalahan gugatannya, merek MS Glow diminta untuk membayar ganti rugi hingga lebih dari Rp 37 miliar kepada pihak PS Glow.
Melalui postingan di akun Instagram @shandypurnamasari, istri Juragan 99 tersebut meluapkan kekecewaannya dengan rasa tidak terima.
Ia merasa bahwa putusan ini tidak adil.
Baca juga: Bisnis Presiden Arema FC Digugat Rp 37 Miliar, MS Glow Kasasi Atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya
"Pengen share ini," tulis Shandy Purnamasari sambil menggunakan emoji menangis.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?," kata Shandy Purnamasari.
Berdasarkan keterangan Shandy Purnamasari, MS Glow sudah ada terlebih dahulu sebelum PS Glow.
"Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," ujar Shandy Purnamasari.
Terkait putusan pengadilan tersebut, Shandy Purnamasari mempertanyakan kredibilitas hukum di Indonesia.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?," imbuh Shandy Purnamasari.
Istri Juragan 99 itu merasa kecewa sekaligus sedih dan meminta perlindungan karena selama ini ia menganggap dirinya sudah bersusah payah membangun ekonomi di Indonesia.

"Sedih bgt rasanya.... Ga ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," tutur Shandy Purnamasari.
Lebih lanjut Shandy Purnamasari menganggap pihak yang menggugatnya itu arogan karena melaporkan MS Glow dan menggugat dirinya.
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama?," kata Shandy Purnamasari.
Shandy pun meminta keadilan kepada hakim yang mengabulkan gugatan tersebut.
"Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami," pungkas Shandy Purnamasari.
Anda dapat melihat postingan selengkapnya pada LINK dibawah.
----> LINK
Putusan Pengadilan Terkait MS Glow
Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut.
Dilansir dari Kompas: Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
Baca juga: Presiden Arema FC dan Istri Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, Terkait Polemik MS Glow dan PS Glow
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.
Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.
Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.
Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.
Ikuti Berita terkait Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana dan Presiden Arema FC lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com