Berita Malang Hari Ini
Empat Perkara Pidana di Kabupaten Malang Berakhir dengan Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Malang
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sebanyak empat perkara pidana di Kabupaten Malang statusnya berakhir dengan penyelesaian keadilan restoratif.
"Sebanyak empat perkara. Di antaranya perkara pencurian, lalu lintas dan kekeradan dalam rumah tangga diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Selasa (19/7/2022).
Diah menegaskan kasus dengan jumlah kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan hukuman kurang dari lima tahun penjara bisa diselesaikan dengan keadilam restoratitf.
Ia menjelaskan syarat kasus bisa dilakukan upaya tersebut adalah sang pelaku bukan merupakan residivis dan tidak memiliki niat jahat.
"Contohnya mencuri karena keterpaksaan akibat dorongan ekonomi,” sebutnya.
Sementara itu, Kabupaten Malang saat ini telah memiliki 31 Rumah Restorative Justice (RRJ)
Diah menyebut Ini jumlah RRJ di Kabupaten Malang merupakan yang terbanyak di Jawa Timur.
Secara teknis, penyelesaian perkara membutuhkan yang dinamis. Tergantung pada jumlah mediasi dan jenis penyelesaian perkara yang harus dilakuka
Menurut Diah, mediasi memakan banyak waktu tergantung pada iniasiatif hati korban untuk memaafkan.
“Mediasi ini tidak bisa dipaksakan karena ini harus berdasarkan hati nurani. Jadi, kami hanya memberi fasilitas,” papar Diah.