Permintaan Shandy Purnamasari Buntut Rencana Penutupan PS Glow: Mohon Edukasi yang Sebenarnya

Inilah permintaan Shandy Purnama sari istri Presiden Arema FC terkait rencana penutupan PS Glow. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Pemilik MS Glow Shandy Purnamasari (KIRI) dan pemilik PS Glow Putra Siregar (KANAN) 

Namun, bukannya terdaftar sebagai skincare, menurut Septia MS Glow justru terdaftar sebagai minuman serbuk.

Menurut penjelasannya, brand kosmetik seharusnya terdaftar di kelas 3.

"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya.

"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.

Tak hanya itu, Septia juga mengatakan bahwa MS Glow juga terdaftar di kelas 3, namun dengan nama berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.

Namun, pada kenyataannya, pihak Shandy dan rekannya, yakni Maharani Kemala justru memproduksi skincare dengan nama 'MS Glow' saja.

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3," ujarnya.

"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," jelasnya.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik), bukan MS Glow for Cantik Skincare," pungkasnya.

Mengutip Grid.id, 'Permohonan Terakhir Kami', Masih Belum Puas PS Store Ditutup, Shandy Purnamasari Masih Minta Putra Siregar dan Septia Yetri Opani Lakukan Hal Ini'.

 

Ikuti Berita terkait Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana MS Glow lainnya. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved