Berita Malang Hari Ini
Kepincut Daun Muda, Pria di Malang Salurkan Berahi ke Gadis di Bawah Umur, Modal Jeruk dan Es Krim
Kepincut Daun Muda, Pria di Malang Salurkan Berahi ke Gadis di Bawah Umur, Modal Jeruk dan Es Krim
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka pencabulan dari Polresta Malang Kota, Selasa (26/7/2022) siang.
Diketahui, tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial B (66), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan kasus pidana yang menjerat tersangka tersebut.
"Jadi, pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka memanggil korban yang masih berusia 13 tahun."
"Korban ini merupakan anak dari tetangga tersangka," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Bikin Selaput Dara Gadis Probolinggo Robek, Modus Pria Banten Sungguh Licik, Padahal Sudah Beristri
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Jadi Target Nafsu Berahi Anak Kiai Sumenep, Modal Rp 50 Ribu saat Hubungan Badan
Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, peristiwa itu terjadi di Jalan Selorejo, Kecamatan Lowokwaru.
Diketahui, korban ini merupakan gadis di bawah umur, sebut saja namanya Mawar (13) dan mengalami disabilitas tunawicara.
"Setelah memanggil korbannya, tersangka mengajak korban ke sebuah lorong."
"Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban."
"Setelah melakukan aksinya itu, tersangka memberikan hadiah kepada korbannya berupa jeruk dan es krim," bebernya.
Karena mengalami disabilitas tunawicara, sehingga saat aksi itu dilakukan oleh tersangka, Mawar tidak bisa berteriak minta tolong.
Dan perlu diketahui juga, ayah Mawar adalah seorang tunanetra.
Sedangkan ibu Mawar, kondisi psikisnya kurang begitu baik
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman mencabuli anak di bawah umur yakni pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Usai menerima pelimpahan, selanjutnya kami melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang."
"Dan kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," pungkasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM