Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Kronologi Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Diwarnai Sang Ibu Histeris dan Hasil Autopsi Tetutup

Pihak keluarga juga tak bisa melihat langsung prose autopsi ulang dan mengetahui hasil autosi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase - Tribunjambi.com/ Aryo Tondang
Foto Brigadir Yosua yang diabadikan dalam kaos yang dikenakan keluarga dan proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua telah diangkat dari makam dan akan dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk autopsi ulang , Rabu (27/7/2022) 

Kamaruddin mengatakan tim forensik yang diajukan oleh timnya tidak sesuai dengan yang diajukan, namun telah memenuhi.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal tim kuasa hukum meminta autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari RSPAD, RSCM, RSPAU dan RSPAL, namun yang melakukan forensik hari ini hanya dari RSPAD dan RSCM.

"Kita minta supaya dokter forensik dari RSPAD, RSPAL, RSPAU dan RSCM, namun menurut informasi daripada ketua dokter forensik, dari RSPAU dan RSPAL informasinya tidak ada dokter forensik, dari RSPAL ada tapi lagi pendidikan, Jadi yang tersedia dari RSPAD dan RSCM," jelasnya, Rabu (27/7/2022).

Jenazah Brigadir Yosua telah diangkat dari makam dan dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk autopsi ulang, Rabu (27/7/2022)
Jenazah Brigadir Yosua telah diangkat dari makam dan dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk autopsi ulang, Rabu (27/7/2022) (Tribunjambi.com/ Aryo Tondang)

Pihak Keluarga Tak Bisa Lihat Proses Autopsi

Pihak keluarga tak dapat masuk untuk menyaksikan langsung autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat karena kode etik.

Proses autopsi ulang Brigadir J masih berlangsung, dilakukan oleh para dokter forensik, baik dari pihak yang ditunjuk Polri hingga ahli kesehatan independen.

Namun, pihak keluarga tak dapat menyaksikan langsung proses autopsi tersebut.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada pihak keluarga yang menyaksikan proses autopsi Jenazah Brigadir Yosua di RSUD Sungai Bahar.

Kamaruddin mengatakan hal ini karena alasan kode etik kedokteran, sehingga pihak keluarga yang tidak memiliki latar belakang kedokteran tak dapat diizinkan masuk ruangan.

"Jadi yang boleh melihat itukan supaya tidak melanggar kode etik hanya yang ahli di bidangnya, keluarga tidak diizinkan," jelasnya.

Awalnya kesepakatan dengan penyidik utama Bareskrim Polri dilakukan autopsi dan pihak keluarga boleh menyaksikan melalui CCTV.

Akan tetapi, masih yang disampaikan Kamaruddin, ada pertimbangan kode etik kedokteran maka kesepakatan tersebut diubah.

"Jadi yang mengawas di dalam itu kita tunjuk ahli kesehatan, ibu Lubis mewakili keluarga," ucapnya.

Ahli kesehatan tersebut akan mengamati, mencatat apa saja yang dilihat.

Pengacara juga sudah menyiapkan ahli kesehatan cadangan yang diperlukan sekiranya yang sudah diutus kelelahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved