Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Kronologi Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Diwarnai Sang Ibu Histeris dan Hasil Autopsi Tetutup

Pihak keluarga juga tak bisa melihat langsung prose autopsi ulang dan mengetahui hasil autosi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase - Tribunjambi.com/ Aryo Tondang
Foto Brigadir Yosua yang diabadikan dalam kaos yang dikenakan keluarga dan proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua telah diangkat dari makam dan akan dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk autopsi ulang , Rabu (27/7/2022) 

"Tadi malam kita sudah siapkan surat penugasan, ijazah, KTP dan STR," ucapnya.

Dokter forensik memberikan persyaratan yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapar menyaksikan proses autopsi, sehingga pengacara mengutus perwakilan untuk mengamati sebagai perwakilan keluarga.

Baca juga: Seorang Brimob Ajudan Jenderal Tewas Ditembak Sesama Polisi di Rumah Dinas, Keluarga Korban Kecewa

Keluarga Tak Bisa Mengetahui Hasil Autopsi

Bukan hanya tak bisa melihat secara langsung proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua, pihak keluarga juga tak bisa mengetahui hasil autopsi ulang.

Pihak keluarga kembali harus bersabar lagi, karena hasil autopsi ternyata baru dibuka pada saat proses pengadilan.

Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan hari ini akan dibuka hasilnya pada proses pengadilan.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

Ia mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini akan dibuka hasilnya di pengadilan," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.

Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

Hasil autopsi Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Polri.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).

"Jadi karena ini untuk keperluan proyustisi, tentunya hasil autopsi ini akan diserahkan kepada penyidik dari bareskrim Polri, karena yang mempergunakan ini kan penyidik," ucapnya.

Namun Kamaruddin telah mengusulkan agar hasil autopsi ini diberikan juga kepada pihak keluarga.

"Kami tadi malam sudah mengusulkan supaya hasil autopsi itu selain penyidik, diberikan juga kepada keluarga agar ada proses hukumnya," jelasnya.

Usulan tersebut dikatakan Kamaruddin disambut baik oleh penyidik dan tim forensik, mereka akan menampung dulu usulan tersebut supaya tidak salah proses hukumnya.

Penyampaian hasil autopsi kepada keluarga tersebut disampaikan Kamaruddin sebagai hal yang wajar.

Karena ketika ada rekam medis, meskipun milik rumah sakit, tetapi pasien atau keluarga pasien berhak mendapatkan resume yang diatur UU Kesehatan, peraturan rumah sakit, maupun kedokteran serta diatur oleh keputusan meteri kesehatan.

"Jadi apa bedanya? tadi malam sudah kami usulkan itu waktu rapat di hotel dengan tim forensik," ujarnya.


Autopsi ulang digelar untuk menjawab keraguan atas autopsi yang dilakukan sebelumnya.

Permohonan melaksanakannya disampaikan oleh kaluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukumnya.

Pelaksanaan autopsi ulang ini melibatkan dokter forensik dari yang ditunjuk oleh Polri dan juga tim independen.

Di antara dokter forensik tersebut ada yang berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia, dan juga dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.

 

 

 

 

*Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved