Berita Malang Hari Ini

Ketua Komnas PA Sebut Peldoi Terdakwa Julianto Eka yang Dibacakan di Sidang Konyol

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebut pledoi terdakwa Julianto Eka yang dibacakan dalam sidang konyol.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebut pledoi terdakwa Julianto Eka yang dibacakan dalam sidang konyol. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (inisial JE) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (3/8/2022) selesai digelar.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, dimulai pukul 09.20 WIB serta berakhir pukul 15.14 WIB.

Dalam sidang itu, terdakwa JE mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Saat diwawancarai oleh awak media, kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa ada rekayasa dalam kasus dugaan pelecehan seksual SPI Batu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa pledoi tersebut adalah pledoi konyol.

"Menurut saya itu adalah pledoi konyol. Karena tidak bisa memberikan bukti siapa yang melakukan rekayasa itu. Dalam pembelaan, harus jelas siapa yang diduga melakukan rekayasa dan bentuk rekayasanya seperti apa. Kalau tidak ada hal itu, saya menyebut bahwa pledoi tersebut adalah pledoi konyol," ujarnya saat dihubungi suryamalang.com, Rabu (3/8/2022).

Dirinya juga menanggapi, terkait isi pledoi terdakwa yang menyebut bahwa saksi korban bersama pacarnya menginap di hotel. Dan hal tersebut dilakukan saksi korban sebelum melakukan visum.

"Dalam pledoinya, terdapat bukti bahwa saksi pelapor (saksi korban SDS) menginap ramai-ramai di hotel di bulan Januari 2021 dan visumnya baru dilaporkan ke polisi pada akhir Mei 2021.

Padahal, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada tahun 2008. Maka secara otomatis sebenarnya mengakui, bahwa terdakwa JE itu telah melakukan kejahatan seksual," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Arist juga berharap kepada pihak JPU Kejari Batu untuk tetap berpegang teguh terhadap tuntutannya.

Sebagai informasi, terdakwa JE telah dituntut oleh JPU Kejari Batu Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623.

"Sidang minggu depan adalah replik dari JPU, dan saya berharap JPU masih teguh dengan tuntutannya. Kalau itu dipertahankan oleh JPU, saya rasa itu adil," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved