Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Irjen Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran di Kasus Kematian Brigadir Yosua, Ditempatkan di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo 'dititipkan' di Mako Brimob karena adanya perkembangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat khusus (Irsus) untuk pelanggaran Kode Etik

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews/KOmpasTV
ILUSTRASI - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Polri, tampak pasukan Brimob berseragam loreng dengan persenjataan lengkap berada di Bareskrim. Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri telah memberi konfirmasi resmi terkait penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob melalui konferensi pers, Sabtu (6/8/2022). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kabar terbaru terkait perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J atau Brigpol Nopryansah Yosua adanya tindakan 'penempatan' Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri telah memberi konfirmasi resmi terkait penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob ini dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).

Dalam keterangannya, Dedi Prasetyo menyatakan ia meluruskan kabar yang menyebut Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan.

Baca juga: Kasus Brigadir Yosua Makan Korban Jabatan, 10 Perwira Polisi Termasuk 3 Jenderal Dicopot

Ia menyebut yang terjadi sebenarnya adalah Irjen Ferdy Sambo 'dititipkan' di Mako Brimob karena adanya perkembangan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat khusus (Irsus) terkait pelanggaran Kode Etik.

"Jadi ini terkait penanganan Irsus, bukan Timsus ya," ujar Dedi meluruskan.

Ia menambahkan Irsus telah memeriksa 10 saksi dan mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya brigadir Yosua.

"sudah pemeriksaan 10 saksi, Maka Irsus menetapkan ada pelanggaran etidakprofesionalan pengolahan TKP, oleh karenanya malam hari ini (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob," terang Dedi.

Pelanggaran prosedur yang dimaksud adalah terkait pengolahan TKP di rumah dinas Kadiv Humas Polri.

Saat disinggung, mengapa Ferdy Sambo dititipkan di Mako Brimob ? Dedi menjawab, tujuannya agar agar prosesnya bisa berjalan independen, akuntabel dan cepat.

Sebelumnya, beredar kabar Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, atasan Brigadir Yosua dikabarkan ditangkap dan ditahan hari ini, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy Sambo disebut ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Indikasi penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo itu terlihat dari adanya pasukan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap di Bareskrim sejak siang tadi. Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), istri Ferdy Sambo,Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan)
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), istri Ferdy Sambo,Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) (Tribunnews.com)

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. 

Surat pengunduran diri pihaknya akan diserahkan pada Bareskrim Polri pada Senin (8/8/2022).

Sementara, penyampaian pengunduran dirinya disampaikan pada Bareskrim Polri melalui pesan elektronik WhatsApp. 

Sebab, saat mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), untuk menyerahkan surat pengunduran diri, pihaknya tidak menjumpai petugas hingga penyerahan surat pun ditunda.

"Kami akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik." 

"Kami sangat sayangkan. Kami maksudnya baik, menyampaikan surat. Cuma, tadi tidak ada yang bisa menerima, mungkin karena hari libur juga."

"Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu, dikutip dari YouTube KompasTv. 

Andreas dan tim selaku pengacara Bharada E mengundurkan diri dan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas. 

Bharada E (berbaju hitam), ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut sebagai penembak Brigadir Yosua, berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). dan Brigadir Yosua atau Brigadir J semasa hidup (Foto kanan)
Bharada E (berbaju hitam), ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut sebagai penembak Brigadir Yosua, berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). dan Brigadir Yosua atau Brigadir J semasa hidup (Foto kanan) (Kolase -TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, pihaknya tidak membeberkan alasan terkait pengunduran diri ini. 

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."

"Kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini." kata Andreas. 

Andreas mengklaim, alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8/2022). 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. 

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri   Brigjen Andi Rian Djajadi, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi." 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved