Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Kasus Brigadir Yosua Makan Korban Jabatan, 10 Perwira Polisi Termasuk 3 Jenderal Dicopot

Ada 10 perwira polisi dicopot dari jabatannya termasuk 3 jenderal bintang satu berkaitan dengan kematian Brigadir Yosua.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Brigadir J 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J atau Brigpol Nopryansah Yosua mulai 'makan korban' dengan dicopotnya jabatan 10 perwira polisi.

Ada 10 perwira polisi dicopot dari jabatannya termasuk 3 jenderal bintang satu berkaitan dengan kematian Brigadir Yosua.

Pencopotan berlaku setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengeluarkan keputusan mutasi per Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca juga: 6 Kejanggalan Tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dan Jawaban yang Diberikan Kepolisian

Di antara nama perwira tinggi yang dicopt dari jabatannya, terdapat nama Irjen Ferdy Sambo.

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, ke-25 personel yang diperiksa terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara dan tamtama.

"Ada tiga pati bintang 1 berpangkat Brigjen yang diperiksa timsus Polri," kata Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Timsus Polri telah memeriksa tiga jenderal bintang satu dan lima kombes dalam kasus ini. Ada juga dua perwira dengan pangkat kompol hingga memeriksa tamtama juga bintara."

"Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Listyo Sigit.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

 "Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved