Berita Malang Hari Ini
Sidang Replik SPI Batu, JPU Sampaikan Tidak Ada Rekayasa Kasus
Sidang replik perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang replik perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (10/8/2022).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, dimulai pukul 09.54 WIB dan berakhir pukul 12.11 WIB.
Dalam sidang ini, terdakwa Julianto Eka Putra (inisial JE) mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.b
Dari pantauan suryamalang.com, sidang itu tidak dihadiri oleh ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul.
Dalam sidang itu, Jeffry Simatupang, Philipus Sitepu dan Ditho Sitompul datang sebagai perwakilan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu, Yogi Sudarsono menjelaskan secara detail persidangan tersebut.
"Dalam sidang ini, kami menjawab pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa. Kami juga sampaikan di dalam jalannya persidangan tadi, bahwa saat sidang pemeriksaan lalu, kami telah menyampaikan seluruh alat bukti. Dan kita berkeyakinan terhadap perkara ini, bahwa terdakwa bersalah," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (10/8/2022).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa tidak ada rekayasa dalam perkara tersebut. Pasalnya, seluruh bukti sudah ada dan dakwaan serta tuntutan telah disampaikan semuanya di persidangan.
"Kami yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan, serta dibuktikan secara materiil dan juga analis yuridis. Sehingga kami yakin, bahwa perkara ini bukanlah rekayasa dan akan terbukti," terangnya.
Yogi juga menambahkan, sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (24/8/2022) mendatang dengan agenda pembacaan duplik.
"Dikarenakan Rabu depan bertepatan dengan hari libur nasional, maka sidang ditunda selama 2 minggu. Dan baru dilanjutkan kembali pada Rabu (24/8/2022) dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan terhadap replik) oleh terdakwa dan penasehat hukum terdakwa," jelasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang tetap bersikukuh bahwa kliennya itu tidak bersalah.
"JPU selalu mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu terhadap asumsi, bukan pembuktian. Yang kedua, pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Lalu yang ketiga, kami telah membuka hotline bagi alumni SPI Batu yang merasa
bahwa laporan-laporan (yang ditujukan kepada terdakwa JE) adalah laporan bohong dan fitnah," bebernya.
Jeffry juga meminta kepada majelis hakim, untuk melihat seluruh fakta dan bukti di persidangan.
"Perkara ini adalah perkara asumsi, dan tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Kami meminta kepada majelis hakim, untuk berdiri tegak dalam kebenaran dan mempertimbangkan alat bukti serta fakta persidangan yang terungkap di persidangan," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE lainnya, Philipus Sitepu menyampaikan, bahwa pihaknya telah siap menghadapi agenda persidangan selanjutnya.
"Kita akan tetap memberikan (duplik), karena itu kesempatan kita dan memang sesuai aturan hukum. Kami yang meminta hal itu, dan diberikan oleh majelis hakim," tandasnya.