Kabupaten Malang

400 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Malang akan Diperbaiki pada 2026, DPKPCK Siapkan Anggaran

Berdasarkan data yang ia miliki ada sebanyak 6.000 RTLH di Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
RTLH - usai dikunjungi Bupati Malang, kemarin Rabu (5/11/2025). DPKPCK anggarkan 400 rumah untuk diperbaiki tahun 2026.   

Ringkasan Berita:
  •  Pemkab Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) berencana memperbaiki 400 rumah tak layak huni (RTLH) di tahun 2026.
  • Sementara itu, alokasi bantuan untuk perbaikan RTLH sebesar Rp 20 juta. Anggaran tersebut diserahkan kepada penerima bantuan melalui mekanisme Bantuan Sosial.
  • Selain melalui APBD, anggaran tambahan diajukan ke Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
 

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) berencana melakukan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH).

Rencananya ada sebanyak 400 unit RTLH yang akan diperbaiki di tahun 2026.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Gandeng Lantamal V Renovasi 300 Rumah Tak Layak Huni

Plt. Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro mengatakan berdasarkan data yang ia miliki ada sebanyak 6.000 RTLH di Kabupaten Malang.

Jumlah tersebut tak sedikit, sehingga DPKPCK berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Memang di Kabupaten Malang itu masih banyak yang tidak layak huni, data dari kecamatan itu totalnya ada 6.000 an. Kita berupaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyelesaikan ini," kata Johan saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan, pada tahun 2025 DPKPCK Kabupaten Malang telah melakukan perbaikan RTLH di 310 rumah tersebar di 111 desa 29 kecamatan. 

Tahun depan, ia berencana menambah jumlah RTLH untuk diperbaiki sebanyak 400 unit melalui anggaran APBD Kabupaten Malang 2026.

Selain melalui APBD, pihaknya juga berencana untuk mengajukan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kemudian, pihaknya juga berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang untuk mendukung program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PU.

Sementara itu, alokasi bantuan untuk perbaikan RTLH sebesar Rp 20 juta.

Anggaran tersebut diserahkan kepada penerima bantuan melalui mekanisme Bantuan Sosial.

"Jadi Pemkab Malang memberikan bantuan kepada penerima melalui rekening yang nantinya dipindahbukukan ke toko material yang ditunjuk. Peruntukannya untuk material dan kita bisa minta CSR dari toko bangunan," jelasnya.

Dijelaskannya, ada beberapa persyaratan untuk perbaikan RTLH.

Karena perbaikan berupa skema bantuan sosial, maka rumah yang hendak diperbaiki lahannya harus milik sendiri, kemudian kondisi rumah benar-benar tak layak huni, lau terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved