Kota Malang
Alokasi Asuransi Pohon Tumbang Kota Malang Lebih dari Rp 300 Juta pada Periode 2024
Gamaliel Raymond Hatigoran mengatakan bahwa seluruh kejadian tersebut telah ditangani dengan skema asuransi pohon yang dimiliki Pemkot Malang
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mencatat ada 12 laporan masuk terkait kerusakan akibat pohon tumbang
- Pohon tumbang terjadi setelah cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu
- Seluruh kejadian tersebut telah ditangani dengan skema asuransi pohon yang dimiliki Pemkot Malang
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mencatat sebanyak 12 laporan masuk terkait kerusakan akibat pohon tumbang setelah cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu.
Sebagian besar laporan tersebut berupa kerusakan kendaraan, sementara dua di antaranya melibatkan korban luka ringan.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan bahwa seluruh kejadian tersebut telah ditangani dengan skema asuransi pohon yang dimiliki Pemkot Malang.
Tahun 2025, DLH mengalokasikan anggaran untuk asuransi pohon dengan batas maksimal klaim Rp 15 juta per pohon. Aturan tersebut ada di Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Malang tahun 2022-2042.
“Dari 12 laporan yang kami terima, sebagian besar terkait kendaraan yang tertimpa pohon."
"Ada satu sampai dua orang yang luka ringan. Untuk klaim, semua diarahkan ke asuransi dengan batas maksimal Rp15 juta per kasus,” kata Gamaliel, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Museum Festive Vaganza 2025 di Kota Malang, Hidupkan Semangat Budaya untuk Pelajar dan Masyarakat
Terkait usulan penambahan anggaran asuransi pohon untuk tahun 2026, DLH Kota Malang telah mengajukan nilai Rp 500 juta, meningkat dari Rp 300 juta pada 2024.
Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena kondisi keuangan daerah masih terbatas.
“Usulan sudah kami ajukan, tapi belum terakomodasi karena anggaran efisiensi. Mudah-mudahan tahun depan bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Sepanjang 2024, dari sekitar Rp 300 alokasi anggaran pohon yang diasuransikan, pihak asuransi telah mengeluarkan total klaim lebih dari Rp 400 juta.
Gamaliel menilai, angka itu menunjukkan pentingnya keberadaan program asuransi pohon sebagai bentuk perlindungan publik dan tanggung jawab pemerintah terhadap risiko lingkungan perkotaan.
DLH juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan lembaga asuransi dan BPJS Kesehatan dalam menangani kerugian warga akibat pohon tumbang, sambil memperkuat sistem mitigasi bencana melalui pemantauan intensif pohon-pohon berisiko di Kota Malang.
Ia menjelaskan, kerugian yang dapat diklaim meliputi kerusakan kendaraan maupun bangunan, dengan nilai ganti rugi yang sama.
Sementara itu, korban luka ringan dapat mengajukan penggantian biaya perawatan melalui mekanisme reimburse ke pihak asuransi, selama disertai bukti pembayaran.
“Kalau luka ringan bisa diganti lewat asuransi. Tapi kalau sampai menginap di rumah sakit, langsung ditangani oleh BPJS,” ujarnya.
Gamaliel Raymond Hatigoran
Dinas Lingkungan Hidup
Kota Malang
cuaca ekstrem
pohon tumbang
Pemkot Malang
SURYAMALANG.COM
| Museum Festive Vaganza 2025 di Kota Malang, Hidupkan Semangat Budaya untuk Pelajar dan Masyarakat |
|
|---|
| GoPay Genjot UMKM di Malang Naik Kelas, Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Desak Pemkot Prioritaskan Anggaran Pengendalian Banjir di APBD |
|
|---|
| Ditegur PN Malang, Penghuni Apartemen Malang City Point Anggap Terburu-Buru dan Tidak Transparan |
|
|---|
| BPBD Kota Malang Lakukan Pemetaan, Ada 40 Kelurahan Masuk Kategori Rawan Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kondisi-pohon-tumbang-di-Jalan-Raya-Gadang-Kecamatan-Sukun-Kota-Malang-Minggu-2112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.