Wisata Malang Terbaru
4 Wisata Malang Terbaru: Kampung Heritage Kayutangan, Area Bouwplan V, Bus Macito, Budug Asu
Simak ulasan 4 obyek wisata Malang terbaru 2022 yang meliputi Kampung Heritage Kayutangan, Area Bouwplan V, Bus Macito dan Budug Asu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Simak ulasan tentang 4 obyek wisata Malang terbaru 2022 yang meliputi Kampung Heritage Kayutangan, Area Bouwplan V, Bus Macito dan Budug Asu.
Deretan destinasi wisata Malang terbaru ini bisa menjadi pilihan tujuan untuk menghabiskan waktu di hari libur bersama keluarga.
Berikut ulasan selengkapnya yang dirangkum tim SURYAMALANG.COM:
1. Kampung Heritage Kayutangan
Tempat wisata sejarah Kampung Heritage Kayutangan yang dibuka sejak 2018, berada tidak jauh dari pusat Kota Malang, Jawa Timur.
Sebagai informasi, kampung tematik ini merupakan kawasan berisi bangunan-bangunan lama dari zaman kolonial Belanda, yang sudah tertata rapi.
Selain berfoto di spot-spot yang Instagramable, pengunjung bisa melakukan berbagai aktivitas lainnya.
Di antaranya mempelajari sejarah, membeli barang antik, menyicipi kuliner, atau mengikuti acara yang diselenggarakan di kawasan Kampung Heritage Kayutangan tersebut.
Harga tiket dan jam buka Kampung Heritage Kayutangan Malang Menurut laman resminya, harga tiket masuk Kampung Heritage Kayutangan mulai dari Rp 10.000 per orang.
Biaya ini sudah termasuk peta rute wisata dan postcard bernuansa retro. Adapun wisata tempo dulu ini dibuka setiap hari, pukul 08.00 - 18.00 WIB.

Fasilitas Kampung Heritage Kayutangan Malang
Sebagai suatu kawasan perkampungan yang dihuni sekaligus dikelola menjadi tempat wisata, pengunjung dapat berkeliling sambil melihat warga setempat beraktivitas.
Adapun fasilitas yang tersedia juga digunakan secara umum oleh penduduk.
Di antaranya ada beberapa masjid, toilet, balai warga, serta sejumlah tempat makan yang bisa dikunjungi.
Misalnya Kafe Yowis, Warung Kopi Hamur Mbah Ndut, warung STMJ, dan Depot Es Taloen sejak 1950 yang berada tepat di samping pintu masuk Jalan AR Hakim.