Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J atau Brigadir Yosua Diumumkan Hari Ini, Sama dengan Versi Pengacara ?
Hasil autopsi kedua atau hasil autopsi ulang Brigadir J akan diumumkan pada hari ini, Senin (22/8/2022).
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
"Pada hari autopsi itu juga berita acara dibuat, dan sudah di akte notariskan."
"Sekiranya ada apa-apa dari saksi-saksi atau dokter-dokter (yang memeriksa), ini di sudah di akta notariskan hasil dari kerja-kerja mereka, karena ini harus kita antisipasi luar biasa."
"Jadi bukan pernyataan dari dokter perwakilan kami tapi itu hasil catatan (pemeriksaan) yang sudah disepakati dengan dokter-dokter forensik lain (yang melakukan autopsi resmi)."
"(Catatan tersebut berisi keterangan) termasuk ukuran dan kedalaman lubangnya, itu semua mereka catat."
"Jadi bukan karang-karangan dari dokter perwakilan kita," tegas Kamaruddin.

Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Setelah Hasil Autopsi Kedua Keluar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.
Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan ini.
"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).
Meski rekonstruksi belum dilakukan, pihak kepolisian diketahui sudah melakukan pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini ke pihak Kejaksaan.
Berkas Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejagung
Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.
Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.