Berita Malang Hari Ini

Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Tak Tercover Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintasyang tidak bisa dibantu dan tercover Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
google
Logo BPJS Kesehatan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintasyang tidak bisa dibantu dan tercover Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.

"Pertama, kecelakaan akibat minuman beralkohol (minol) dan balap liar. Kecelakaan tunggal bisa mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS," kata Iptu Saiful Ilmi, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Senin (22/8/2022).

Ilmi mengimbau korban kecelakaan segera melapor ke polisi.

Sebab, semua jaminan kesehatan akibat kecelakaan harus disertai dengan laporan polisi.

Ilmi menyebutkan keterlambatan laporan bisa membuat polisi kesulitan dalam mengumpulkan saksi dan barang bukti.

"Contoh, ada kecelakaan pada pekan lalu tapi baru laporan hari ini setelah tahu biaya operasi dan klaim ke instansi terkait butuh laporan polisi. Polisi kesulitan mencari bahan dan keterangan bila waktunya terlalu jauh," jelasnya.

Ilmi mengungkapkan laporan polisi harus 1 X 16 jam setelah kejadian.

"Korban atau keluarga korban kecelakaan segera melapor, bisa melalui aplikasi Jogo Malang Presisi, pos polisi atau Polsek, atau langsung ke kantor Unit Gakkum yang ada di Jalan Dr Cipto," bebernya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved