Sidang Ferdy Sambo

3 Fakta Sidang Kode Etik dan Profesi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Sikap Santai di Muka Sidang

Beberapa fakta proses sidang ferdy Sambo ini coba dirangkum SURYAMALANG.COM, termasuk sikap Ferdy Sambo yang terlihat begitu santai di hadapan sidang

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

SURYAMALANG.COM  - Empat Fakta ditemui dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Fakta di proses sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri di antaranya terkait kondisi Ferdy Sambo dan para saksi.

Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki tahapan baru terkait tersangka utama, dengan digelarnya sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Riwayat Karir Ferdy Sambo Kini Mundur dari Polri, Jejak Jabatan Mentereng Kandas Seketika

Beberapa fakta proses sidang ferdy Sambo ini coba dirangkum SURYAMALANG.COM, termasuk sikap Ferdy Sambo yang terlihat begitu santai di hadapan sidang seolah telah menguasai keadaan menjadi sorotan.

Berikut ini 3 fakta proses sidang kode etik dan profesi ferdy Sambo :

1. Berlangsung Tertutup dan Hanya Sehari

Sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini, Kamis (25/8/2022) sejak pagi hari dan akan dituntaskan di hari yang sama.

Sidang Irjen Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik dan profesi ini dialngsungkan secara tertutup, meskipun ada desakan agar sidang dilangsungkan secara terbuka sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi agar kasusnya transparan.

Terkait penyelenggaraan Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup.

"(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.

Sidang akan dituntaskan hari ini juga, atau keputusan harus digedok hari ini sesuai perintah dari Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang hari ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri,

2. Penampilan Ferdy Sambo saat Jalani Sidang

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik dan profesiterkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat menghadiri sidang, penampilan Ferdy Sambo menjadi sorotan karena terlihat begitu tenang.

Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Pakar ekspresi mempertanyakan gestur Ferdy Sambo yang disebut begitu tenang dalam menghadapi sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Nampak pakaian dinas yang dikenakan Ferdy Sambo 'bersih', tak ada brevet maupun lambang kesatuan yang menempel di dada dan bagian lengan.

Dari video yang beredar yang menunjukkan Ferdy Sambo saat akan memasuki ruang sidang dan saat menjalani proses sidang, sikap mantan Kadiv Propam Polri itu terlihat begitu tenang bahkan terlihat santai.

Sikap Ferdy Sambo yang terlihat santai di muka Sidang Kode etik dan profesi itu justru menimbulkan pertanyaan.

Pakar ekspresi, Kirdi Putra mengatakan ekspresi Ferdy Sambo terlihat santai saat menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selasa pada Kamis (25/8/2022).

Hal tersebut, katanya, terlihat dari gestur wajah dari Ferdy Sambo.

“Samping bibir, di bagian bawah mata, itu terlihat loose. Jadi tidak tampak ada sesuatu tarikan tegang. Jadi bisa ditarik analisa bahwa dia (Ferdy Sambo) dalam kondisi jauh lebih santai dibanding sebelumnya (saat muncul pertama kali),” tuturnya dikutip dari Kabar Siang di YouTube tvOne, Kamis (25/8/2022).

Ketenangan Ferdy Sambo, kata Kirdi, juga nampak dari posisi duduk saat berada di ruang sidang.

“Tapi posisi duduknya terlalu santai buat saya untuk berhadapan dengan sidang dengan rekan-rekan yang pangkatnya lebih tinggi,”jelasnya.

Namun, di balik gestur santai dari Ferdy Sambo, Kirdi justru mempertanyakannya.

“Kasus ini sangat besar lho dan menyeret 80 lebih (personel). Dengan hal ini, kok bisa sesantai itu. Ada apakah? Ini masih punya kartu turf kah? atau memang ada sesuatu yang membuat dia santai dan tidak khawatir akan konsekuensi besar yang akan menimpa dia,” paparnya.

Kirdi pun membandingkan dengan ekspresi Ferdy Sambo saat pertama kali muncul pada 4 Agustus 2022 lalu.

Dirinya mengatakan bahwa Ferdy Sambo terlihat tegang ketika didengar dari intonasi suaranya saat berbicara di depan awak media pada saat itu.

Baca juga: 4 Pengakuan Baru Bharada E Soal Kejahatan Ferdy Sambo, Diminta Jadi Tameng Hingga Janji Palsu

3. Ada 15 Saksi 

Sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) dijadwalkan akan mendengarkan keetrangan saksi sebanyak 15 orang sekaligus.

Di antara daftar para saksi itu, 3 diantaranya adalah para tersangka dalam kasus pembuuhan Brigadir J.

Tiga saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua itu ialah Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Namun, hanya Brigadir RR dan Kuat Maruf yang hadir di Gedung TNCC.

Sementara, Bharada E diperiksa melalui Zoom.

"Para saksi sudah diperiksa tiga KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR."

"Bharada E hadir melalui Zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Gedung TNCC, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Nurul mengungkapkan, masih ada sekitar 12 saksi lagi yang belum diperiksa.

Nasib Ferdy Sambo baru akan diputuskan setelah semua saksi selesai diperiksa.

Berikut ini daftar nama 15 saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo, dilansir Tribunnews.com:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Seperti diketahui, Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 9 Agustus 2022 lalu.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan 

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Sambo Juga terancam dipecat dari anggota Polri.

Meski demikian dia telah membuat surat pengunduran diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi mengenai pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian.

Listyo mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu apalagi digelar sidang kode etik.

Nantinya akan diputuskan seperti apa nasib Ferdy Sambo  di kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved