Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Adegan Rekonstruksi Ferdy Sambo Saat Menembak Brigadir J Masih Kabur, Beda dengan Versi Bharada E

Adegan rekonstruksi Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua saat menembak korban masih kabur hingga proses eksekusi

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Dalam proses rekonstruksi penembakan, sebelumnya Bharada E terlihat memperagakan bagaimana penembakan Brigadir J terjadi.

Kemudian pada adegan penembakan bersama Ferdy Sambo, Bharada E diganti peran pengganti.

Dalam memperagakan adegan penembakan, Ferdy Sambo hanya terlihat menghampiri tubuh Brigadir J yang sudah tergeletak, lalu ia mengeluarkan pistol kemudian menembakannya ke arah dinding atas dari depan tangga.

Setelah itu, Ferdy Sambo berjongkok membelakangi tubuh Brigadir J, lalu terlihat sambil memegang pistol tiruan mengarahkannya ke dinding yang lain.

Tidak tergambar apakan Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak.

Bharada E (kiri) anak buah Ferdy Sambo (kanan)
Bharada E (kiri) anak buah Ferdy Sambo (kanan) (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Rekonstruksi 74 Adegan

Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Rekonstruksi meliputi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui dalam rekonstruksi ini, penyIdik menghadirkan langsung lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Terkait kasusnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved