Berita Jember Hari Ini
Tak Tahan Lihat Gadis Belia Pipis di Sungai, Pria Jember Berbuat Kelewat Batas Hingga Diciduk Polisi
Tak Tahan Lihat Gadis Belia Pipis di Sungai, Pria Jember Berbuat Kelewat Batas Hingga Diciduk Polisi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eko Darmoko
Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya.
Kini kasus itu ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember karena melibatkan anak.
AS sendiri terancam melanggar pasal di UU Perlindungan Anak.

Kasus Serupa
Terbayang Adegan Intim dengan Istri, Tukang Sol Sepatu Salurkan Nafsu ke Tiga Gadis Belia
Pria berinisial AZ (38) diciduk Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena dugaan menodai gadis di bawah umur.
Tersangka AZ diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Bahkan, dari hasil penyidikan, ada tiga korban anak di bawah umur yang sudah dicabuli oleh tersangka AZ.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan modus pencabulan, yakni tersangka AZ tiba-tiba memeluk korban yang ketika itu berjalan seorang diri di sebuah gang, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka ini langsung mencium korban dan kedua tangannya meremas payudara korban yang usianya masih 13 tahun," jelasnya di Mapolresta Mojokerto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/8/2022).
Wiwit Adisatria mengatakan kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor mengalami tindakan asusila.
Polisi melakukan penyelidikan memperoleh bukti petunjuk dan mengamankan tersangka saat berada di rumahnya.
Ada tiga korban pencabulan di mana tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh masing-masing satu kali.
"Tersangka melakukan (Pencabulan) satu kali dan korbannya ada tiga yang semuanya itu di bawah umur," ungkapnya.
Menurut dia, tersangka melampiaskan nafsunya mengincar gadis belia yang merupakan tetangganya.