Berita Jember Hari Ini

Tak Tahan Lihat Gadis Belia Pipis di Sungai, Pria Jember Berbuat Kelewat Batas Hingga Diciduk Polisi

Tak Tahan Lihat Gadis Belia Pipis di Sungai, Pria Jember Berbuat Kelewat Batas Hingga Diciduk Polisi

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eko Darmoko
dlh.bulelengkab.go.id
Ilustrasi sungai 

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu.

"Korban ini tetangga tersangka dan tempat kejadian pencabulan dilakukan di gang dekat rumahnya," terangnya.

Petugas PPA Polresta Mojokerto bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) dan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.

Pihaknya berupaya memulihkan kondisi psikologis lantaran yang bersangkutan masih trauma setelah mengalami kejadian itu yang tidak bisa korban lupakan seumur hidupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ucap Wiwit Adisatria.

Tersangka AZ mengaku saat itu ia usai tahlil 100 hari mertuanya dan hendak pulang ke rumahnya.

Di perjalanan tersangka melihat korban yang berjalan seorang diri.

Muncul hasrat tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan untuk melampiaskan nafsu seksual-nya.

Parahnya saat melakukan tindakan bejat itu tersangka membayangkan adegan intim bersama istrinya.

"Saya lihat bukan orang lain (korban) tetapi istri saya sendiri, saya memegang cuma satu tangan," ujarnya.

Tersangka diduga memiliki kelainan seksual lantaran ia melakukan tindakan asusila terhadap korban persis yang dilakukan saat bercumbu dengan istrinya.

Dia berdalih saat melancarkan aksi bejat itu bukan anak kecil melainkan istrinya.
 
"Biasanya saya berdua caranya ya begitu kalau sama istri, saya melakukan satu kali yang saya lihat bukan anak kecil tetapi istri saya," pungkasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved