Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tetap Bukan Tahanan Meski Sudah Jadi Tersangka, Dinilai Tak Adil

Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak berubah ; bukan sebagai tahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - HO/Tribun Medan
Putri Candrawathi tampak menggandeng suaminya Irjen Ferdy Sambo usai melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Putri Candrawathi tidak ditahan meski sebagai tersangka 

SURYAMALANG.COM - Status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak berubah ; bukan sebagai tahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J per 19 Agustus 2022 hingga saat ini, posisi Putri Candrawathi berbeda dari 4 tersangka lain

Putri Candrawathi tidak ditahan dan dipastikan akan tetap tidak ditahan setelah permohonan agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.

Baca juga: Tangis Anak Buah Ferdy Sambo Masuk Perangkap Pembunuhan, Percaya Putri Candrawathi Dilecehkan

Masyarakat yang menunggu-nunggu apakah Putri Candrawathi akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Rabu (31/8/2022) kii telah mendapat jawabannya.

Kuasa hukum Putri Candrawathi , Arman Hanis menyatakan permohonan agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.

Setelah Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.

Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.

Meski begitu, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.

 "Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."

"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 pertanyaan diberikan kepada Putri Candrawathi dalam pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan kali ini adalah konfrontir soal keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved