Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati
Status Putri Candrawathi Bukan Tahanan, Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Tetap Dinilai Janggal
Alasan pihak penyidik polisi tidak menahan Putri Candrawathi masih dipertanyakan meski Irwasum Polri telah menjelaskan.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Status Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang tetap bukan sebagai seorang tahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana menjadi sorotan.
Alasan pihak penyidik polisi tidak menahan Putri Candrawathi masih dipertanyakan meski Irwasum Polri telah menjelaskan.
Faktor kasus dan pasal yang menjerat, kerawanan upaya menghilangkan barang bukti dan sisi keadilan dibandingkan kasus sejenis menjadi alasan sejumlah pihak mempertanyakan keputusan tidak ada penahanan Putri Candrawathi.
Baca juga: Respon Angelina Sondakh Nasibnya Dibandingkan dengan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Saya Kaget
Untuk diketahui, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah memberi penjelasan dan mengungkap alasan dibalik keputusan untuk tidak menahan tersangka Putri Candrawathi.
Agung membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan .
Permohonan tersebut, katanya, diajukan pada saat Putri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Adapun pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa alasan dari penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agak tak berpergian ke luar negeri.
Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," tukas Agung
Beberapa pihak mempertanyakan keputusan polisi yang tidak menhan Putri Candrawathi.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tetap Bukan Tahanan Meski Sudah Jadi Tersangka, Dinilai Tak Adil
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan hal yang tidak wajar.
Menurutnya, ketidakwajaran tersebut lantaran pasal yang disangkakan terhadap Putri mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."
"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," jelasnya dalam Kabar Siang yang ditayangkan di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).
Abdul menjelaskan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun telah diatur oleh undang-undang.
Hanya saja, katanya, terkait keputusan tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum
"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."
"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," paparnya.
Baca juga: Tangis Anak Buah Ferdy Sambo Masuk Perangkap Pembunuhan, Percaya Putri Candrawathi Dilecehkan

Di sisi lain, Abdul juga menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan ketika ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.
Unsur keadilan itu, menurutnya, juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.
"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.
Lebih lanjut, Abdul mengkhawatirkan Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti ketika tidak ditahan.
Sehingga ia mengusulkan agar Putri tidak menempati di rumah pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalaupun umpamanya ia tidak ditahan maka seharusnya dia harus dijauhkan atau dilakukan ada jarak antara tempat kejadian dengan sekarang dia harusnya tinggal."
"Karena itu kemudian kekhawatiran menghilangkan, merubah barang bukti, itu potensi sangat besar," tegas Abdul.
Seperti diketahui berdasarkan informasi yang diungkap Komnas HAM, sejauh ini banyak barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua yang hilang.
Sebut saja; hilangnya sejumlah handphone milik korban dan para tersangka kasus pembunuhan yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo.
Rekaman CCTV saat kejadian di rumah dinas Duren Tiga juga tidak ada.
Tentunya wajar jika Abdul Fickar Hadjar mengungkit soal perlunya kewaspadaan pada upaya penghilangan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J .
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com