Berita Malang Hari Ini
Kronologi Penangkapan Pria di Malang yang Mencampur Ganja dengan Rokok di Hotel
ADP (34) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kedapatan memiliki satu paket ganja dicampur dengan tembakau di hotel
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - ADP (34) warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kedapatan memiliki satu paket ganja dicampur dengan tembakau di hotel di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (1/9/2022).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan ADP berada di sebuah hotel dengan maksud transaksi narkotika.
Informasi itu disampaikan oleh masyarakat yang mengendus praktik haram tersebut.
"Terduga pelaku, ADP berhasil diamankan petugas di dalam sebuah kamar hotel. Saat itu dia tertangkap tangan sedang mencampur ganja kering dengan tembakau," ucap Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Jum'at (2/9/2022).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut sengaja dia beli seharga Rp 400 ribu ari seseorang berinisial C, yang saat ini masih dicari oleh polisi.
"ADP mengaku jika ia membeli ganja kering tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial C. Modusnya ranjau, setelah membayar melalui transfer, lalu C menyuruh ADP mengambil barang haram itu di suatu tempat," jelas mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang ini.
Menurut Taufik, hal tersebut dikuatkan dengan penemuan bukti transfer pembelian ganja tersebut.
"Kami mengamankan barang bukti di antaranya paket ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak (untuk membungkus ganja), bungkus rokok Marlboro merah sisa 11 batang, satu unit HP dan kartu ATM," ujar Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.